Apakah UU No. 2 Tahun 2015 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 29 September 2026.
- Jenis
- Undang-Undang
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- 2 Februari 2015
- Status
- berlaku (mengubah UU No. 23 Tahun 2014)
- Teks resmi
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/37678/uu-no-2-tahun-2015
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
15 halaman, 2 pasal, dengan penjelasan, 1 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 1 dari 15 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru. - Mengubah per pasal
- UU No. 23 Tahun 2014: bunyi sebelum dan sesudah berdampingan.
- Sebutan di Mengingat
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657)
Susun daftar Mengingat dengan peraturan ini
Ringkasan
Menetapkan Perppu No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2014 menjadi undang-undang, dengan naskah Perppu itu dilampirkan utuh (Pasal 1). Perppu itu menghapus huruf d Pasal 101 ayat (1) dan Pasal 154 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, yaitu wewenang DPRD memilih gubernur dan memilih bupati/wali kota.
Catatan penerapan
Perubahan pertama UU No. 23 Tahun 2014, dibuat karena Perppu No. 1 Tahun 2014 mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung. Yang disentuh hanya dua pasal tentang tugas dan wewenang DPRD: Pasal 101 (DPRD provinsi) dan Pasal 154 (DPRD kabupaten/kota). Keduanya diubah lagi oleh UU No. 9 Tahun 2015, yang menyisipkan huruf d1: DPRD memilih kepala daerah dan wakilnya bila terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan. Ketentuan BUMD dan pembagian urusan air minum tidak disentuh. Perintah perubahannya ada di lampiran (naskah Perppu), bukan di batang tubuh undang-undang ini. Relevan karena rantai perubahan UU No. 23 Tahun 2014 dikutip di bagian Mengingat Perda tentang BUMD air minum. JDIH BPK mencantumkan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 17 Tahun 2019, UU No. 6 Tahun 2023, dan UU No. 1 Tahun 2026 sebagai pengubah undang-undang ini. Perintah keempatnya ditujukan ke UU No. 23 Tahun 2014, termasuk UU No. 9 Tahun 2015 yang mengubah lagi Pasal 101 dan Pasal 154 undang-undang itu, sehingga status undang-undang ini tetap berlaku.
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi UU No. 9 Tahun 2015.
Disebut di 2 tempat dalam peraturan lain
- UU No. 9 Tahun 2015, hlm. 9
… wewenang DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan dilakukan sebagai konsekuensi atas perubahan undang-undang t …
- UU No. 9 Tahun 2015, Pasal I
… ntahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indo …
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 23 Tahun 2014.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 23 Tahun 2014.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 2026-09-29. Untuk kepatuhan resmi, teks asli dari lembaga penerbit tetap satu-satunya acuan yang sah.