Tidak. Permenkes 492/2010 dicabut oleh Pasal 51 huruf h Permenkes No. 2 Tahun 2023 sejak 12 Januari 2023. Parameter wajib air minum kini ada di Lampirannya.

Permenkes No. 2 Tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 12 Januari 2023 (Pasal 52), dan Pasal 51-nya mencabut tujuh belas peraturan dan keputusan Menteri Kesehatan sekaligus. Permenkes No. 492/Menkes/PER/IV/2010 tercantum di huruf h, dan Permenkes No. 736/Menkes/PER/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum di huruf i. Pasal 50 memberi produsen, penyedia, dan penyelenggara air minum waktu dua tahun sejak pengundangan untuk menyesuaikan diri; tenggat itu jatuh pada 12 Januari 2025 dan sudah lewat. Permenkes No. 3 Tahun 2026 kemudian mencabut sebagian besar batang tubuh Permenkes No. 2 Tahun 2023, termasuk Pasal 51, tetapi mengecualikan Pasal 12, 21, 23, 29, 32, 39, dan 45 beserta Lampiran. Teks Permenkes No. 3 Tahun 2026 tidak menyebut Permenkes No. 492/Menkes/PER/IV/2010 sama sekali, jadi tidak ada ketentuan di dalamnya yang memberlakukannya kembali, sedangkan Lampiran yang memuat parameter air minum tetap berlaku. Hasil uji laboratorium, prosedur kerja, atau kontrak yang masih mencantumkan Permenkes No. 492/Menkes/PER/IV/2010 sebagai baku mutu yang berlaku perlu ditinjau ulang terhadap Tabel 1 Lampiran Permenkes No. 2 Tahun 2023, yang menetapkan 19 parameter wajib.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Butir tanpa label adalah kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut. Label menandai bukti yang bukan teks peraturan itu: Catatan pemeriksaan adalah hasil penelusuran situs ini atas dokumen tersebut, Metadata JDIH BPK adalah keterangan katalog pada halaman JDIH dan bukan rumusan peraturannya, dan Dokumen lain adalah kutipan dari dokumen di luar peraturan yang ditautkan. Susunan tabel adalah isi tabel lampiran yang ditulis ulang sebaris: nilai dan istilahnya mengikuti sumber, tata letaknya tidak.

  • Permenkes No. 2 Tahun 2023, Pasal 51 huruf h: Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: ... h. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum; ... dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lihat di teks peraturan
  • Permenkes No. 2 Tahun 2023, Pasal 52: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Lihat di teks peraturan
  • Permenkes No. 2 Tahun 2023, Pasal 50: Setiap produsen/penyedia/penyelenggara Air Minum dan Pangan Olahan Siap Saji harus menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Lihat di teks peraturan
  • Catatan pemeriksaan Permenkes No. 3 Tahun 2026, pemeriksaan teks Permenkes No. 3 Tahun 2026: Teks Permenkes No. 3 Tahun 2026 yang tersimpan di situs ini tidak memuat nomor 492/Menkes/PER/IV/2010 di bagian mana pun; Pasal 99 huruf dd mencabut Permenkes No. 2 Tahun 2023 kecuali Pasal 12, 21, 23, 29, 32, 39, dan 45 beserta Lampiran (diperiksa 2026-10-01).

Riwayat jawaban

Terbit pertama 1 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 2026-10-01. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.