Paling lambat tiga tahun sejak PBI No. 10 Tahun 2025 berlaku, dan Bank Indonesia dapat memperpanjangnya paling lama dua tahun (Pasal 177 ayat (1) dan (2)). Peraturan itu berlaku pada 31 Maret 2026 (Pasal 186), sehingga batas tiga tahun jatuh pada 31 Maret 2029 menurut hitungan penyusun, dan perpanjangan terlama pada 31 Maret 2031.

Pasal 176 ayat (3) mewajibkan Bank Indonesia menyampaikan hasil evaluasi tertulis kepada PJP dan PIP paling lambat satu tahun sejak PBI berlaku, yaitu 31 Maret 2027 menurut hitungan penyusun. Pasal 177 ayat (1) menghitung batas tiga tahun terhitung sejak PBI berlaku. Perpanjangan dapat disertai pembatasan pengembangan aktivitas, produk, dan/atau kerja sama (Pasal 177 ayat (3)). Bank Indonesia mencabut izin PJP yang menyatakan ketidaksanggupan memenuhi persyaratan izin, dan izin PJP yang belum memenuhinya sampai batas waktu terlampaui (Pasal 177 ayat (4)). Penilaian TIKMI pertama ditetapkan paling lambat 1 April 2027 (PADG No. 32 Tahun 2025 Pasal 236). Tanggal 31 Maret 2027, 2029, dan 2031 tidak tertulis di pasal, dan dihitung penyusun dari tanggal berlaku 31 Maret 2026. Bank Indonesia dapat menetapkan tanggal lain.

Dasar hukum

Kutipan sumber (6)
  • PBI No. 10 Tahun 2025, Pasal 176 ayat (3): Bank Indonesia menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis kepada PJP dan PIP paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Bank Indonesia ini berlaku. Lihat di teks peraturan
  • PBI No. 10 Tahun 2025, Pasal 177 ayat (1): wajib memenuhi persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP dan/atau memenuhi hasil penilaian TIKMI dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Bank Indonesia ini berlaku. Lihat di teks peraturan
  • PBI No. 10 Tahun 2025, Pasal 177 ayat (2): Bank Indonesia dapat memberikan persetujuan perpanjangan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dengan mempertimbangkan: Lihat di teks peraturan
  • PBI No. 10 Tahun 2025, Pasal 177 ayat (4): Bank Indonesia melakukan pencabutan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP, bagi PJP dan PIP yang: a. menyatakan ketidaksanggupan dalam memenuhi persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP dan/atau penilaian TIKMI; atau b. tidak dapat memenuhi persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP dan/atau penilaian TIKMI sampai dengan terlampauinya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Lihat di teks peraturan
  • PBI No. 10 Tahun 2025, Pasal 186: Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2026. Lihat di teks peraturan
  • PADG No. 32 Tahun 2025, Pasal 236: Hasil penilaian TIKMI terhadap PSP ditetapkan oleh Bank Indonesia pertama kali paling lambat 1 April 2027 Lihat di teks peraturan

Riwayat jawaban

Terbit pertama 4 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 2026-10-04. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.