PJP dengan aktivitas penerusan data transaksi dan perintah pembayaran yang disertai fasilitasi penerimaan dana hasil pembayaran wajib menempatkan dana itu di rekening yang terpisah dari rekening operasional, dan melakukan disbursement atas dana itu dalam jangka waktu memadai dan tidak bertentangan dengan ketentuan Bank Indonesia (PADG No. 32 Tahun 2025 Pasal 182). Pasal itu tidak menyebut jumlah hari.
Pasal 182 berlaku bagi PJP dengan aktivitas penerusan data transaksi pembayaran dan penerusan perintah pembayaran yang disertai fasilitasi penerimaan dana hasil pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa. Rekening terpisah itu ditujukan untuk pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa yang bekerja sama dengan PJP. Frasa jangka waktu memadai tidak diberi angka di teks pasal, dan pasal itu menambahkan syarat tidak bertentangan dengan ketentuan Bank Indonesia. Belum terverifikasi apakah tenggat penyaluran dana ke penerima pembayaran ditetapkan di ketentuan Bank Indonesia lain atau di perjanjian kerja sama. Untuk memeriksanya, pertanyaan itu diajukan ke Bank Indonesia lewat saluran resmi, dan perjanjian kerja sama dibaca. Disbursement adalah istilah yang dipakai teks pasal untuk penyaluran dana.
Dasar hukum
- PADG No. 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran berlaku
Kutipan sumber (1)
- PADG No. 32 Tahun 2025, Pasal 182:
PJP dengan aktivitas penerusan data transaksi pembayaran dan penerusan perintah pembayaran yang disertai dengan fasilitasi penerimaan dana hasil pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa, wajib: a. menempatkan dana untuk fasilitasi penerimaan dana hasil pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa pada rekening yang terpisah dari rekening operasional yang ditujukan untuk pembayaran kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa yang bekerja sama dengan PJP; dan b. melakukan disbursement atas dana hasil pembayaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jangka waktu memadai dan tidak bertentangan dengan ketentuan Bank Indonesia.
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 4 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 2026-10-04. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.