PADG No. 27 Tahun 2026 mengatur kepesertaan di sistem milik Bank Indonesia, yaitu BI-RTGS, SKNBI, BI-SSSS, dan BI-ETP. Teksnya tidak menyebut payment point, PDAM, maupun air minum. PJP lembaga selain bank dapat menjadi Peserta SKNBI bila menyelenggarakan aktivitas penerusan perintah transfer dana (Pasal 6 ayat (2)).
Peserta SKNBI menurut Pasal 6 ayat (2) meliputi Bank Indonesia, Bank Umum, dan PJP lembaga selain bank yang menyelenggarakan penerusan perintah transfer dana, atau penatausahaan sumber dana disertai penerusan perintah transfer dana. Penyedia layanan air dan payment point tidak disebut sebagai calon Peserta. Menurut penalaran penyusun, pengaruh PADG ini pada mitra pembayaran bersifat tidak langsung, melalui bank dan PJP yang menjadi Peserta. PADG No. 27 Tahun 2026 ditetapkan dan berlaku 1 September 2026 (Pasal 85), dan uji tuntas terhadap calon Penyelenggara Penunjang berlaku bagi calon Peserta sejak 1 Januari 2027 (Pasal 84). Lampiran I sampai IV dimuat terpisah di situs Bank Indonesia dan tidak ada di pustaka situs ini.
Dasar hukum
- PADG No. 27 Tahun 2026 tentang Kepesertaan dalam Penyelenggaraan Transfer Dana, Kliring Berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika berlaku
Kutipan sumber (4)
Butir tanpa label adalah kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut. Label menandai bukti yang bukan teks peraturan itu: Catatan pemeriksaan adalah hasil penelusuran situs ini atas dokumen tersebut, Metadata JDIH BPK adalah keterangan katalog pada halaman JDIH dan bukan rumusan peraturannya, dan Dokumen lain adalah kutipan dari dokumen di luar peraturan yang ditautkan. Susunan tabel adalah isi tabel lampiran yang ditulis ulang sebaris: nilai dan istilahnya mengikuti sumber, tata letaknya tidak.
- PADG No. 27 Tahun 2026, Pasal 6 ayat (2):
Pihak yang dapat menjadi Peserta SKNBI, yaitu: a. Bank Indonesia; b. PSP yang terdiri dari: 1. Bank Umum; 2. PJP berupa lembaga selain bank yang menyelenggarakan aktivitas: a) penerusan transaksi pembayaran berupa penerusan perintah transfer dana; dan/atau b) penatausahaan sumber dana dan penerusan transaksi pembayaran berupa penerusan perintah transfer dana,
Lihat di teks peraturan - PADG No. 27 Tahun 2026, Pasal 84:
Ketentuan mengenai uji tuntas terhadap calon Penyelenggara Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku bagi calon Peserta sejak tanggal 1 Januari 2027.
Lihat di teks peraturan - PADG No. 27 Tahun 2026, Pasal 85:
Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Lihat di teks peraturan - Catatan pemeriksaan PADG No. 27 Tahun 2026, Pemeriksaan teks pustaka 2026-10-04: Kata payment point, PDAM, dan air minum tidak ditemukan di teks pustaka PADG No. 27 Tahun 2026 (pencarian kata, diperiksa 2026-10-04).
Riwayat jawaban
Terbit pertama 4 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 2026-10-04. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.