PBI No. 10 Tahun 2025 dan tiga peraturan Bank Indonesia lain yang dimuat di situs ini tidak menyebut payment point. Izin diwajibkan kepada PJP, yaitu PSP yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa (PBI No. 10 Tahun 2025 Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 1 angka 7). Apakah payment point tertentu berstatus PJP tidak dijawab oleh teks.

PBI No. 10 Tahun 2025 Pasal 37 ayat (1) mewajibkan setiap pihak yang bertindak sebagai PJP memperoleh izin dari Bank Indonesia, dan PADG No. 32 Tahun 2025 Pasal 88 ayat (2) menyatakan izin itu diberikan bersama paket aktivitas PJP. Kata payment point tidak ada di PBI No. 10 Tahun 2025, PADG No. 32 Tahun 2025, PADG No. 27 Tahun 2026, maupun PADG No. 23/15/PADG/2021 (pencarian kata pada pustaka situs ini, 4 Oktober 2026). Menurut penalaran penyusun, status sebuah payment point bergantung pada fakta kerja samanya, yaitu siapa yang memegang dana pembayaran dan atas nama siapa ia bertindak, dan kedudukannya dapat berupa PJP berizin, mitra atau Penyelenggara Penunjang bagi PJP (PADG No. 32 Tahun 2025 Pasal 139 dan 140), atau agen layanan keuangan digital (LKD) dari PJP penerbit uang elektronik (PADG No. 32 Tahun 2025 Pasal 31 ayat (2)). Teks tidak menjawab apakah payment point yang menerima pembayaran lalu meneruskannya ke PJP wajib berizin sendiri. Untuk memeriksanya, pertanyaan itu diajukan ke Bank Indonesia lewat saluran resmi, disertai permintaan bukti izin dan perjanjian dari mitra yang bersangkutan.

Dasar hukum

Kutipan sumber (6)

Butir tanpa label adalah kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut. Label menandai bukti yang bukan teks peraturan itu: Catatan pemeriksaan adalah hasil penelusuran situs ini atas dokumen tersebut, Metadata JDIH BPK adalah keterangan katalog pada halaman JDIH dan bukan rumusan peraturannya, dan Dokumen lain adalah kutipan dari dokumen di luar peraturan yang ditautkan. Susunan tabel adalah isi tabel lampiran yang ditulis ulang sebaris: nilai dan istilahnya mengikuti sumber, tata letaknya tidak.

  • PBI No. 10 Tahun 2025, Pasal 37 ayat (1): Setiap pihak yang bertindak sebagai PJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b angka 1 harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Lihat di teks peraturan
  • PBI No. 10 Tahun 2025, Pasal 1 angka 7: Penyedia Jasa Pembayaran yang selanjutnya disingkat PJP adalah PSP yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa. Lihat di teks peraturan
  • PADG No. 32 Tahun 2025, Pasal 88 ayat (2): Izin sebagai PJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan disertai paket (bundling) aktivitas PJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2). Lihat di teks peraturan
  • PADG No. 32 Tahun 2025, Pasal 139 ayat (1): PJP yang melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang harus: a. melakukan asesmen terhadap Penyelenggara Penunjang; dan b. bertanggung jawab penuh atas keamanan dan kelancaran pemrosesan transaksi pembayaran. Lihat di teks peraturan
  • PADG No. 32 Tahun 2025, Pasal 31 ayat (2): Penyelenggaraan LKD oleh PJP yang menjadi penyelenggara LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama dengan agen LKD berupa badan usaha berbadan hukum Indonesia dan/atau individu. Lihat di teks peraturan
  • Catatan pemeriksaan PBI No. 10 Tahun 2025, Pemeriksaan teks pustaka 2026-10-04: Kata payment point tidak ditemukan di teks pustaka PBI No. 10 Tahun 2025, PADG No. 32 Tahun 2025, PADG No. 27 Tahun 2026, maupun PADG No. 23/15/PADG/2021 (pencarian kata, diperiksa 2026-10-04).

Riwayat jawaban

Terbit pertama 4 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 2026-10-04. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.