Perjanjian ditulis dalam Bahasa Indonesia dan memuat paling sedikit empat klausul: hak dan kewajiban kedua pihak, larangan tindakan yang merugikan atau tidak sesuai peruntukan, kewajiban menjaga kerahasiaan data transaksi dan pengguna jasa, dan pemenuhan peraturan perundang-undangan (PADG No. 32 Tahun 2025 Pasal 138 ayat (2)).
Penyedia Barang dan/atau Jasa menurut PADG No. 32 Tahun 2025 Pasal 1 angka 13 adalah pihak yang menjual barang dan/atau jasa kepada pengguna jasa dan menerima pembayaran dari transaksi penjualan itu. Dalam melakukan kerja sama, PJP harus memastikan bidang usaha mitra tidak termasuk bidang yang dilarang atau tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau kegiatan mitra dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 138 ayat (1)). PSP dan Peserta harus menghentikan atau tidak memperpanjang kerja sama bila mitra bertindak merugikan, berpotensi merugikan, atau tidak sesuai peruntukan dalam pemrosesan transaksi pembayaran, bila kerja sama melanggar peraturan perundang-undangan, atau bila Bank Indonesia meminta penghentian atau tidak memperpanjangnya (Pasal 145). Menurut penalaran penyusun, penyedia layanan air minum yang menjual jasa dan menerima pembayaran dari pelanggan cocok dengan definisi Penyedia Barang dan/atau Jasa, termasuk BUMDAM dan operator swasta. Peraturan tidak menyebut air minum maupun BUMDAM, sehingga penalaran itu tidak ditegaskan oleh teks. Untuk memeriksanya, pertanyaan itu diajukan ke Bank Indonesia lewat saluran resmi.
Dasar hukum
- PADG No. 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran berlaku
Kutipan sumber (3)
- PADG No. 32 Tahun 2025, Pasal 138 ayat (2):
Kerja sama antara PJP dengan Penyedia Barang dan/atau Jasa harus dituangkan dalam perjanjian tertulis yang menggunakan Bahasa Indonesia dan paling sedikit memuat klausul: a. hak dan kewajiban PJP serta Penyedia Barang dan/atau Jasa; b. larangan bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa melakukan tindakan yang dapat merugikan dan/atau tidak sesuai peruntukan; c. kewajiban bagi Penyedia Barang dan/atau Jasa untuk menjaga kerahasiaan data atau informasi mengenai transaksi dan Pengguna Jasa; dan d. pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat di teks peraturan - PADG No. 32 Tahun 2025, Pasal 1 angka 13:
Penyedia Barang dan/atau Jasa adalah pihak yang menjual barang dan/atau jasa kepada Pengguna Jasa dan menerima pembayaran dari transaksi penjualan dimaksud.
Lihat di teks peraturan - PADG No. 32 Tahun 2025, Pasal 145:
PSP dan Peserta harus menghentikan atau tidak memperpanjang kerja sama dengan pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP dan Peserta dalam hal:
Lihat di teks peraturan
Riwayat jawaban
Terbit pertama 4 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.
Diperiksa terakhir pada 2026-10-04. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.