Selama Bank Indonesia belum menyampaikan hasil evaluasinya, PSP yang akan mengembangkan aktivitas, produk, dan/atau kerja sama wajib meminta persetujuan Bank Indonesia untuk setiap aktivitas, produk, dan/atau kerja sama (PBI No. 10 Tahun 2025 Pasal 178). Rumusan pengembangan itu terdapat juga di Pasal 53. Belum terverifikasi apakah kerja sama baru atau perpanjangan kerja sama PJP dengan penyedia layanan air termasuk pengembangan menurut Pasal 53.

PJP termasuk PSP (PBI No. 10 Tahun 2025 Pasal 1 angka 7), sehingga Pasal 178 berlaku bagi PJP. Hasil evaluasi yang dimaksud adalah evaluasi tertulis menurut Pasal 176 ayat (3), yang disampaikan paling lambat satu tahun sejak PBI berlaku. Penjelasan Pasal 178 hanya menyatakan cukup jelas. Rumusan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama yang sama terdapat di Pasal 53 PBI itu. Ayat (2) menyebut pengembangan yang berdampak pada tahapan inisiasi, otorisasi, kliring, dan penyelesaian akhir (setelmen), dan ayat (3) menambahkan pengembangan pada kegiatan pratransaksi dan pascatransaksi. PADG No. 32 Tahun 2025 Pasal 117 memuat rumusan yang sama. Belum terverifikasi apakah kerja sama baru atau perpanjangan kerja sama PJP dengan penyedia layanan air termasuk pengembangan menurut Pasal 53. Untuk memeriksanya, pertanyaan itu diajukan ke Bank Indonesia lewat saluran resmi.

Dasar hukum

Kutipan sumber (6)
  • PBI No. 10 Tahun 2025, Pasal 178: Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (3) belum disampaikan oleh Bank Indonesia, PSP yang akan melakukan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama wajib meminta persetujuan kepada Bank Indonesia untuk setiap aktivitas, produk, dan/atau kerja sama. Lihat di teks peraturan
  • PBI No. 10 Tahun 2025, Pasal 1 angka 7: Penyedia Jasa Pembayaran yang selanjutnya disingkat PJP adalah PSP yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran kepada pengguna jasa. Lihat di teks peraturan
  • PBI No. 10 Tahun 2025, Pasal 176 ayat (3): Bank Indonesia menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis kepada PJP dan PIP paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Bank Indonesia ini berlaku. Lihat di teks peraturan
  • PBI No. 10 Tahun 2025, Pasal 53 ayat (2): Pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama oleh PSP dan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengembangan yang berdampak pada tahapan pemrosesan transaksi pembayaran, yang terdiri atas: Lihat di teks peraturan
  • PBI No. 10 Tahun 2025, Pasal 53 ayat (3): Selain pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PSP dan Peserta dapat melakukan pengembangan pada kegiatan pratransaksi dan pascatransaksi. Lihat di teks peraturan
  • PADG No. 32 Tahun 2025, Pasal 117 ayat (2): Pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama oleh PSP dan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengembangan yang berdampak pada tahapan pemrosesan transaksi pembayaran, yang terdiri atas: Lihat di teks peraturan

Riwayat jawaban

Terbit pertama 4 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 2026-10-04. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.