Peraturan nasional tidak menetapkan persentase dividen BUMDAM. Untuk Perusahaan Umum Daerah, penggunaan laba diatur dalam anggaran dasar dan besarannya ditetapkan setiap tahun oleh KPM (PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 100 ayat (1) dan ayat (4)); dividen yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan KPM (Pasal 102). Untuk Perusahaan Perseroan Daerah, penggunaan laba mengikuti peraturan tentang perseroan terbatas, dan dividennya menjadi penerimaan Daerah setelah disahkan RUPS (Pasal 105). Khusus BUMDAM, KPM atau RUPS memprioritaskan laba untuk peningkatan pelayanan air minum setelah dana cadangan dipenuhi (Permendagri No. 23 Tahun 2024 Pasal 100).

PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 100 ayat (2) menyebut enam kemungkinan penggunaan laba Perusahaan Umum Daerah: dana cadangan; peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan; dividen yang menjadi hak Daerah; tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas; bonus pegawai; dan penggunaan laba lainnya sesuai peraturan. Dana cadangan wajib disisihkan dari laba bersih setiap tahun buku sampai mencapai paling sedikit 20 persen dari modal, dan kewajiban itu berlaku bila perusahaan mempunyai saldo laba positif (Pasal 101 ayat (1) sampai ayat (3)). Tantiem Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus pegawai paling tinggi 5 persen dari laba bersih setelah dikurangi dana cadangan (Pasal 103 ayat (1)). Penjelasan Pasal 102 menyatakan bahwa selama laba bersih tahun berjalan belum menutup seluruh akumulasi kerugian tahun sebelumnya, dividen tidak dapat dibagikan. Persentase dividen yang pasti karena itu ditemukan di Perda atau anggaran dasar masing-masing BUMDAM; Perda pendirian Perusahaan Umum Daerah memang wajib memuat penggunaan laba (PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 11 ayat (1) huruf g). Contoh: Perda Kab. Cianjur No. 3 Tahun 2026 menetapkan, setelah dana cadangan hingga 20 persen dari modal, 53 persen untuk peningkatan pelayanan dan usaha perintisan, 40 persen dividen Daerah, 5 persen tantiem dan bonus, serta 2 persen tanggung jawab sosial dan lingkungan, dengan besaran ditetapkan KPM setiap tahun (Pasal 62). Penetapan besaran penggunaan laba termasuk kewenangan kepala daerah selaku KPM, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah (Permendagri No. 23 Tahun 2024 Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) huruf h).

Dasar hukum

Kutipan sumber (8)
  • PP No. 54 Tahun 2017, Pasal 100: (1) Penggunaan laba perusahaan umum Daerah diatur dalam anggaran dasar. (2) Penggunaan laba perusahaan umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. pemenuhan dana cadangan; b. peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan perusahaan umum Daerah yang bersangkutan; c. dividen yang menjadi hak Daerah; d. tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas; e. bonus untuk pegawai; dan/atau f. penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ... (4) Besaran penggunaan laba perusahaan umum Daerah ditetapkan setiap tahun oleh KPM. Lihat di teks peraturan
  • PP No. 54 Tahun 2017, Pasal 101 ayat (1) sampai ayat (3): (1) Perusahaan umum Daerah wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk dana cadangan. (2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sampai dengan dana cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal perusahaan umum Daerah. (3) Kewajiban penyisihan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku apabila perusahaan umum Daerah mempunyai saldo laba yang positif. Lihat di teks peraturan
  • PP No. 54 Tahun 2017, Pasal 102: Dividen perusahaan umum Daerah yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh KPM. Lihat di teks peraturan
  • PP No. 54 Tahun 2017, Penjelasan Pasal 102: Dalam hal laba bersih perusahaan umum Daerah dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian perusahaan umum Daerah dari tahun buku sebelumnya, perusahaan umum Daerah tidak dapat membagikan dividen karena perusahaan umum Daerah masih mempunyai saldo laba bersih negatif. Lihat di teks peraturan
  • PP No. 54 Tahun 2017, Pasal 103 ayat (1): Tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus untuk pegawai paling tinggi 5% (lima persen) dari laba bersih setelah dikurangi untuk dana cadangan. Lihat di teks peraturan
  • PP No. 54 Tahun 2017, Pasal 105: (1) Penggunaan laba perusahaan perseroan Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas. (2) Dividen perusahaan perseroan Daerah yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh RUPS. Lihat di teks peraturan
  • Permendagri No. 23 Tahun 2024, Pasal 100: KPM atau RUPS memprioritaskan penggunaan laba BUMDAM untuk peningkatan kuantitas, kualitas, kontinuitas, keterjangkauan, dan peningkatan cakupan pelayanan air minum BUMDAM yang bersangkutan setelah dana cadangan dipenuhi. Lihat di teks peraturan
  • Perda Kab. Cianjur No. 3 Tahun 2026, Pasal I angka 2, Pasal 62: (1) Penggunaan hasil laba Perumdam, diperuntukan untuk: a. pemenuhan dana cadangan hingga mencapai sebesar 20% (dua puluh persen) dari modal Perumdam; b. peningkatan kuantitas, kualitas dan. kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan Perumdam sebesar 53 % (lima puluh tiga persen); c. deviden yang menjadi hak Daerah sebesar 40% (empat puluh persen); d. tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas serta bonus pegawai sebesar 5% (lima persen); dan e. penggunaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan sebesar 2% (dua persen). Lihat di teks peraturan

Diperiksa terakhir pada 2026-09-27. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.