JDIH Bank Indonesia mencatat PADG No. 23/15/PADG/2021 berstatus berlaku per 4 Oktober 2026. PBI No. 10 Tahun 2025 maupun PADG No. 32 Tahun 2025 tidak menyebutnya dicabut, dan PBI No. 10 Tahun 2025 Pasal 184 mempertahankan tiga PBI 2021 beserta peraturan pelaksanaannya sepanjang tidak bertentangan.

Tab Riwayat Peraturan di JDIH Bank Indonesia memuat tiga PBI terkait (22/23/PBI/2020, 23/6/PBI/2021, dan 23/11/PBI/2021) dan tidak memuat perubahan atau pencabutan atas PADG ini. PBI No. 22/23/PBI/2020, salah satu dasar hukumnya, dicabut PBI No. 10 Tahun 2025 (Pasal 185). Pasal 184 mempertahankan PBI No. 23/6/PBI/2021, 23/7/PBI/2021, dan 23/11/PBI/2021 sepanjang tidak bertentangan. Pasal 5 ayat (1) PADG itu menyatakan SNAP ditetapkan oleh Bank Indonesia melalui keputusan Bank Indonesia, dan status keputusan penetapan itu belum terverifikasi. Untuk memeriksanya, daftar peraturan di JDIH Bank Indonesia dan halaman SNAP di situs Bank Indonesia dibuka, atau pertanyaan diajukan ke Bank Indonesia.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Butir tanpa label adalah kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut. Label menandai bukti yang bukan teks peraturan itu: Catatan pemeriksaan adalah hasil penelusuran situs ini atas dokumen tersebut, Metadata JDIH BPK adalah keterangan katalog pada halaman JDIH dan bukan rumusan peraturannya, dan Dokumen lain adalah kutipan dari dokumen di luar peraturan yang ditautkan. Susunan tabel adalah isi tabel lampiran yang ditulis ulang sebaris: nilai dan istilahnya mengikuti sumber, tata letaknya tidak.

Riwayat jawaban

Terbit pertama 4 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 2026-10-04. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.