Frasa akses langsung tidak ditemukan di PBI No. 10 Tahun 2025, PADG No. 32 Tahun 2025, PADG No. 27 Tahun 2026, maupun PADG No. 23/15/PADG/2021. Kata database hanya muncul sekali, pada kewajiban pusat data penerbit uang elektronik. Teks yang dimuat di situs ini tidak memuat larangan akses langsung ke database.

Pencarian kata pada pustaka situs ini (4 Oktober 2026) tidak menemukan frasa akses langsung di keempat peraturan. Kata database muncul satu kali di PADG No. 32 Tahun 2025, pada kewajiban penerbit uang elektronik memiliki pusat data (database) untuk identifikasi dan pencatatan transaksi pengguna jasa. Ketentuan yang berkaitan dengan pokok ini antara lain kewajiban PSP dan Peserta memastikan pemenuhan aspek pelindungan data pribadi (PADG No. 32 Tahun 2025 Pasal 187 huruf f) dan, bagi sambungan lewat Open API Pembayaran, kewajiban Penyedia Layanan memastikan pihak selain PJP menerapkan SNAP (PADG No. 23/15/PADG/2021 Pasal 14 ayat (2) huruf a), serta kewajiban Penyedia Layanan dan PJP Pengguna Layanan melakukan proses persetujuan Konsumen untuk mengakses data Konsumen pada Open API Pembayaran berbasis SNAP (Pasal 15 ayat (2)). Apakah sambungan data antara penyedia layanan air dan mitra pembayaran termasuk Open API Pembayaran belum terverifikasi. Untuk memeriksanya, penerapan SNAP pada sambungan tertentu ditanyakan ke Bank Indonesia atau PJP rekanan.

Dasar hukum

  • PADG No. 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran berlaku
  • PADG No. 23/15/PADG/2021 tentang Implementasi Standar Nasional Open Application Programming Interface Pembayaran berlaku
  • PBI No. 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran berlaku
  • PADG No. 27 Tahun 2026 tentang Kepesertaan dalam Penyelenggaraan Transfer Dana, Kliring Berjadwal, Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika berlaku
Kutipan sumber (4)

Butir tanpa label adalah kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut. Label menandai bukti yang bukan teks peraturan itu: Catatan pemeriksaan adalah hasil penelusuran situs ini atas dokumen tersebut, Metadata JDIH BPK adalah keterangan katalog pada halaman JDIH dan bukan rumusan peraturannya, dan Dokumen lain adalah kutipan dari dokumen di luar peraturan yang ditautkan. Susunan tabel adalah isi tabel lampiran yang ditulis ulang sebaris: nilai dan istilahnya mengikuti sumber, tata letaknya tidak.

  • Catatan pemeriksaan PBI No. 10 Tahun 2025, Pemeriksaan teks pustaka 2026-10-04: Frasa akses langsung tidak ditemukan di teks pustaka PBI No. 10 Tahun 2025, PADG No. 32 Tahun 2025, PADG No. 27 Tahun 2026, maupun PADG No. 23/15/PADG/2021 (pencarian kata, diperiksa 2026-10-04). Kata database hanya muncul sekali, di PADG No. 32 Tahun 2025.
  • PADG No. 32 Tahun 2025, Pasal 187 huruf f: PSP dan Peserta harus memastikan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi aspek terkait: a. persaingan usaha yang sehat; b. informasi dan transaksi elektronik; c. anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; d. pelindungan konsumen; e. penerapan kewajiban penggunaan rupiah; f. pelindungan data pribadi; Lihat di teks peraturan
  • PADG No. 23/15/PADG/2021, Pasal 14 ayat (2) huruf a: Penyedia Layanan wajib: a. memastikan Non-PJP Pengguna Layanan yang bekerja sama dengan Penyedia Layanan untuk: 1. menerapkan Open API Pembayaran berbasis SNAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); dan 2. mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku bagi Pengguna Layanan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini; Lihat di teks peraturan
  • PADG No. 23/15/PADG/2021, Pasal 15 ayat (2): Penyedia Layanan dan PJP Pengguna Layanan wajib melakukan proses persetujuan Konsumen untuk mengakses data Konsumen dalam pemrosesan transaksi menggunakan Open API Pembayaran berbasis SNAP. Lihat di teks peraturan

Riwayat jawaban

Terbit pertama 4 Oktober 2026. Isinya belum pernah diubah sejak terbit. Perubahan yang hanya menyangkut tanda baca tidak dicatat.

Diperiksa terakhir pada 2026-10-04. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk kepatuhan resmi, rujuk teks asli dari lembaga penerbit.